Lapor Korupsi Online
Jakarta, 2 September 2009. Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan sistem pelaporan online. Sistem ini memungkinkan seluruh masyarakat Indonesia, bahkan warga negara asing, untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui internet. Peresmian sistem pelaporan online ini dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin pada 2 September 2009, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta.
Mochammad Jasin mengatakan, setiap orang yang mendengar dan melihat ada korupsi dalam berbagai bentuk, misalnya suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, dan tindakan lain yang melanggar hukum serta merugikan keuangan negara, bisa melaporkan dengan mudah dan sangat aman. “KPK Online Monitoring System ini memungkinkan pelapor memberikan laporan tanpa harus menyertakan identitas diri sehingga rahasia identitas pelapor terjamin,” kata Jasin.
lanjut baca artikel
Membangun Gerakan Anti-Korupsi untuk Tercapainya Pemerintahan yang Bersih di Kabupaten Fakfak
Membangun Gerakan Anti-Korupsi
untuk Tercapainya Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa di Kabupaten Fakfak
“Korupsi Membunuh Bangsa”, demikian salah satu materi publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia, karena itu, “Lihat, Lawan, Laporkan!” Nah, di Kabupaten Fakfak adakah terjadi Tindak Korupsi ? Pertanyaan retoris tentang Korupsi ini telah menjadi persoalan bersama warga Fakfak khususnya, maupun rakyat Indonesia, bahkan Korupsi telah menjadi masalah dunia Internasional.
Di Fakfak, sepanjang masa 10 tahun terakhir, pembangunan oleh Pemerintah Daerah makin membaik, maju dan berkembang. Seiring dengan desakan desentralisasi dan kebijakan pemerintah nasional pasca reformasi, memberikan Otonomi Khusus bagi Tanah Papua (Provinsi Papua, kemudian Provinsi Papua Barat).
Pembangunan yang nampak pesat di berbagai bidang ini, tentunya didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Fakfak yang dari tahun ke tahun makin bertambah, dari sekitar Rp 300 Milyar di awal tahun 2000-an hingga sekarang mencapai lebih dari setengah Triliun Rupiah. Jumlah uang yang lumayan banyak bukan?
Darimanakah sumber-sumber anggaran ini? Bagaimanakah pemerintah kita mengelolah uang ini? Apakah terjadi penyimpangan dan penyalah-gunaan? Apakah terjadi Korupsi? Adakah kebocoran saat anggaran ini menetes ke publik.
Jaringan Masyarakat Fakfak Anti-Korupsi (JAMAK) menerima puluhan laporan masyarakat, hanya untuk beberapa tahun terakhir. Sementara Korupsi dalam tahun-tahun yang telah lalu, setelah adanya Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mungkin telah terlupakan atau tidak sempat diketahui publik, atau telah dipeti-eskan, atau menguap dengan sendirinya.
Kegalauan dan kerisauan warga Fakfak ini tentu beralasan, karena selama ini objek pembangunan adalah masyarakat itu sendiri. Rakyat sebagai subjek, hanyalah sebuah karya tulis program atau hanya sebatas konsep di atas kertas dan retorika di bibir tak sampai ke dalam hati, tidak sampai mewujud dalam penyelenggaraan pembangunan. Partisipasi rakyat diharapkan, namun tatkala Rakyat terlibat justeru dianggap hendak menelanjangi pemerintahan. Transparansi hanya dijadikan bahan guyonan, dianggap serupa dengan pornografi dan pornoaksi. Good Governance dilakukan kalau ada subsidi anggaran dari luar negeri. Kalau ada tugas pembantuan dari pusat atau pendampingan oleh LSM. Itupun hanya untuk belajar tentang Good Governance, belum sampai pada tahap pelaksanaannya, atau masih malu-malu hendak diterapkan karena tahu diri tidak bersih.
Kalau bersih kenapa risih?
(Alex Tethool)
LOMBA KARYA TULIS MAHKAMAH KONSTITUSI 2009
Tema karya tulis yang dilombakan adalah Peran Mahkamah Konstitusi dalam Proses Demokratisasi. Dengan sub tema: § Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil; § Peran Mahkamah Konstitusi dalam Konsolidasi Demokrasi di Indonesia; § Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator; § Kekuatan dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Nasional; § Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Warga Negara; § Menggagas Constitutional Complaint di Indonesia. Lomba Karya Tulis MK ini terbuka bagi akademisi, jurnalis, dan Lomba tidak diperuntukkan bagi segenap pegawai Sekretariat Jenderal Para juara akan mendapatkan hadiah sebagai berikut. Juara II : Uang Tunai Rp. 6.500.000,- + Piagam Penghargaan + buku-buku terbitan Setjen dan Kepaniteraan MKRI. Juara III : Uang Tunai Rp. 5.000.000,- + Piagam Penghargaan + buku-buku terbitan Setjen dan Kepaniteraan MKRI. Pajak hadiah Lomba Karya Tulis ditanggung oleh pemenang. Hasil karya pemenang dan finalis akan dimuat dalam Jurnal Konstitusi Naskah soft copy dan hard copy karya tulis dikirimkan melalui pos kepada: Soft copy karya tulis dapat juga dikirimkan melalui Email: Informasi lebih lanjut dapat menghubungi: ketentuan penulisan dan sistematika penulisan dapat diunduh pada |
PELATIHAN PENGEMBANGAN ORGANISASI (Organizational Development) ke-7 16-21 Maret 2009
Salah satu kegiatan yang dikuti oleh JAMAK di Yogyakarata beberapa waktu lalu.
Sumber : www.satunama.org
SATUNAMA bekerjasama dengan Konrad Adenauer Stiftung (KAS) telah menyelenggarakan pelatihan Pengembangan Organisasi ke-7 pada tanggal 16-21 Maret 2009, bertempat di Pusat Pelatihan SATUNAMA Yogyakarta. Partisipan pelatihan ini berjumlah 24 orang (P: 11; L: 13) yang berasal dari 9 organisasi yaitu PMI NAD (Palang Merah Indonesia Nangroe Aceh Darussalam), American Red Cross, Pusdakota Surabaya, SOS Desa Taruna, LKIS Yogyakarta, IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Sukoharjo, Sahabat Lingkungan WALHI, JAMAK (Jaringan Masyarakat Anti Korupsi) Fakfak dan SATUNAMA.
baca selengkapnya
Jaringan Masyarakat Fakfak Anti Korupsi
Jaringan Masyarakat anti-Korupsi (JAMAK) Fakfak adalah sebuah organisasi sosial kemasyarakatan yang berbentuk Non Government Organization (NGO). Digagas di Fakfak-Papua Barat pada awal tahun 2008 oleh beberapa aktifis NGO, Mahasiswa, Jurnalis/Wartawan, aktifis perempuan dan tokoh masyarakat adat dan/atau agama. Pada akhir Februari 2009, secara resmi organisasi jaringan ini dideklarasikan pendiriannya.
Bahwa JAMAK hadir sebagai representasi tuntutan masyarakat akan adanya suatu organisasi formal di luar pemerintah yang independen dapat mengawasi proses perencanaan dan penganggaran pada pemerintahan lokal, utamanya untuk mendorong proses hukum atas dugaan penyelewengan anggaran daerah.
Sesuai dengan pandangan masa depan JAMAK dalam visi, misi dan tujuannya, maka JAMAK dalam gerak langkahnya berusaha untuk mandiri dan progresif dalam pemberantasan Korupsi di Fakfak.
Melalui blog ini , kami mengharapkan partisipasi dari rekan-rekan yang peduli dengan masalah korupsi di Indonesia pada umumnya dan di Papua pada khususnya untuk saling berbagi pengetahuan mengenai pemberantasan korupsi.
Terima kasih bagi anda yang sudah singgah di blog ini, kami tunggu komentarnya
Salam,